Follow kami di google berita

Berantas Mafia, Penyaluran Pupuk Subsidi Diawasi Ketat Tim KP3

A-News.id, Tanjung Redeb — Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Berau, melakukan monitoring pupuk subsidi di Kabupaten Berau. Pengawasan ini dilakukan ketat agar pupuk subsidi tersalurkan merata dan sesuai kebutuhan petani di masing-masing kecamatan.

Pengawasan dilakukan bersama, dengan kios penyalur pupuk subsidi, penyuluh pertanian dan perwakilan kelompok tani. Bahkan, sebelum disalurkan, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, salah satunya melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Pupuk subsidi yang disalurkan melalui BUMK hanya diperuntukan kepada Kelompok Tani, beserta anggota yang terdaftar, dengan syarat pengambilan menyertakan KTP asli untuk pengambilan individu dan tidak boleh diwakilkan.

Kemudian untuk pengambilan atas nama kelompok, harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh pemerintah kampung dengan stempel kampung, dan ditandatangani di atas materai oleh ketua kelompok tani, atau anggota yang terdaftar. Pupuk Subsidi yang disalurkan berupa Urea dan NPK sebanyak masing-masing 53 kilogram, untuk masing-masing individu.

“Untuk penyaluran pupuk subsidi itu sudah ada SK Bupati Berau baik tentang monitoring dan evaluasi yang diberikan penugasannya kepada tim KP3. Dimana salah satunya ya untuk menghilangkan adanya praktik mafia pupuk,” jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junaidi melalui Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko, Selasa (23/7/2024).

Dikatakannya, dengan adanya SK Bupati Berau Nomor 157 tahun 2023 tentang pembentukan tim KP3 itu, maka penyaluran pupuk subsidi akan semakin terarah. Selain itu, juga mencegah dampak negatif penggunaan pupuk dan pestisida.

“Perlu dilakukan pengawasan pupuk dan pestisida, yang dipantau peredaran dan penyimpanannya yang sangat rentan, dengan resiko dan dampak lingkungan bagi para petani, penjual pupuk dan pestisida Kabupaten Berau,” tambahnya.

KP3 sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan, serta penggunaan pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Berau. Baik melalui pemantauan secara langsung maupun secara tidak langsung, melalui monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, yang dilakukan oleh instansi terkait.

Kemudian mengkoordinasikan kegiatan antar instansi atau unit kerja, terkait yang melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida yang meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpangan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

“Kami juga mengadakan pembinaan terhadap usaha masyarakat dan stakeholder di bidang pupuk dan pestisida. Serta mengidentifikasi, memantau jenis, mutu pupuk dan pestisida yang beredar dipasaran serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap tanaman, manusia dan lingkungan hidup,” tutupnya. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel