Follow kami di google berita

Banding KPK Kandas, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (8/5/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,” ucap majelis tinggi.

Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, PT Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa Terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ucap majelis.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara itu. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan banding itu diajukan karena tidak terdapat pembebanan pembayaran uang pengganti akibat perkara yang diduga merugikan USD 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Pembebanan itu seharusnya dijatuhkan pada PT HDHM.

“Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ali.

Sbr : Andi Saputra – detikNews

Bagikan

Subscribe to Our Channel