A-News.id, TANJUNG REDEB – Meskipun sudah ada surat edaran yang menegaskan THM harus tutup selama Ramadan, dan tempat biliard beroperasi hanya hingga pukul 10.00 WITA, namun kenyataannya masih ada yang tak patuh dengan edaran yang ada.
Dari laporan yang diterima, beberapa tempat biliard bahkan buka hingga dini hari. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat terlebih di bulan suci Ramadan.
“Malah ada yang buka sampai subuh. Padahal kan sudah ada aturannya. Kemana Satpol PP atau pihak yang bertugas mengawasi ini?” ujar salah seorang warga.
Sebelumnya, Bupati Berau telah mengeluarkan edaran tertanggal 13 Januari 2025 yang ditujukan kepada para pemilik pub, bar, karaoke dan sejenisnya, serta pemilik arena bola sodok atau Biliard, untuk mematuhi aturan yang ada.
Dalam surat edaran Nomor: 300/05/II/Kespol-IV/2025, tertuang jelas tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliard) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aturan itu berdasarkan Permendagri no 46 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di areal hotel wajib ditutup pada tanggal 26 Februari 2025 s/d tanggal 6 April 2025
Khusus untuk kegiatan operasional Arena Bola Sodok (Billiar) waktu buka yang diijinkan untuk tanggal 1 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025 adalah pukul 10.00 Wita (siang) – 16.00 Wita (siang) dan pukul 20.00 Wita (malam) – 22.00 Wita (malam). Dan pada tanggal 7 April 2025 dapat beroperasi seperti semula.
Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan BAB V Pasal 14 dan BAB VI Pasal 15 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP yang berwenang melakukan patroli dan penindakan ketika dikonfirmasi belum memberikan pernyataan apapun. (mel)