A-News.id, Berau — Aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, telah dibentuk. Setiap nama, tidak boleh 1 kata dan lebih dari dari 60 huruf.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji mengatakan, telah mengetahui hal tersebut. Dan saat ini, pihaknya tengah menyusun edaran bupati.
“Masih menyusun surat edaran bupati terkait hal ini,” ujarnya.
Dikatakannya, Permendagri tersebut dibentuk sebagai pedoman pencatatan nama. Pedoman dalam nama pada dokumen kependudukan guna meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.
“Tujuannya agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi,” terangnya.
Menurutnya, perlu pedoman guna penertiban pencatatan nama melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022, yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.
“Supaya pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum,” bebernya.
Hal-hal yang melatarbelakangi terbitnya permendagri tersebut adalah, jika memperhatikan basis data penduduk masih menemukan nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak atau panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen, ada juga melanggar norma kesusilaan, nama memiliki arti negatif juga ada nama yang merendahkan yang bersangkutan.
“Nama tidak boleh berpotensi menjadi bahan olokan atau perundungan,” pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari Kumparan.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Permendagri itu disusun atas kajian Dukcapil pada database kependudukan. Di dalam database (SIAK), didapati nama-nama yang dinilai tak sesuai norma atau nama yang sulit dicatatkan di adminduk.