Follow kami di google berita

Ketua DPRD Bulungan Dukung Kenaikan Tarif PDAM, Asal Pelayanan Ditingkatkan

Tanjung Selor — Diskusi publik terkait penyesuaian tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Danum Benuanta berlangsung hangat di Kedai Seruyuk, Jalan Lembasung, Sabtu malam, 24 Mei 2025. Acara yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Utama Perumda Danum Benuanta Eldiansyah, Komisioner Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Kaltara, serta akademisi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Riyanto, turut hadir dalam diskusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari proses penetapan penyesuaian tarif PDAM yang akan diberlakukan mulai Juni 2025. “Kami sebagai wakil rakyat hadir untuk mendengar langsung aspirasi dan memberikan pandangan dalam proses konsultasi publik ini,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2025.

Kenaikan tarif ini merujuk pada Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Danum Benuanta. Dalam beleid itu, sejumlah kelompok pelanggan mengalami penyesuaian harga. Untuk kategori sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan, tarif naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500 per meter kubik. Sementara itu, rumah tangga kategori 1 dengan luas bangunan hingga 30 meter persegi mengalami kenaikan dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, dan kategori 2 (31–36 meter persegi) dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000.

Riyanto menegaskan, DPRD Bulungan sepakat terhadap kebijakan tersebut, namun menuntut komitmen peningkatan pelayanan dari pihak Perumda. “Kami berharap penyaluran air tidak lagi macet, jaringan diperluas hingga ke desa dan kecamatan, dan kualitas pelayanan benar-benar meningkat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa wacana penyesuaian tarif sebenarnya telah lama mengemuka, namun baru kali ini terealisasi. “Rencana ini sudah bergulir sejak 2008, lalu 2016, bahkan sempat dibahas pada 2024, tapi tidak juga dijalankan. Maka pada 2025 ini menjadi momen yang tepat untuk mulai diberlakukan,” ucapnya.

Menurut Riyanto, penyesuaian tarif diharapkan mampu mendongkrak kualitas air bersih, pembangunan jaringan distribusi, peningkatan operasional, hingga kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian honor.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Danum Benuanta, Eldiansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan paling lambat pada 2022.

“Namun karena beberapa kendala, baru tahun ini dapat dilaksanakan. Regulasi ini menjadi acuan utama kami dalam mengambil kebijakan,” ujar Eldiansyah.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa secara finansial, Perumda Danum Benuanta mengalami tekanan. Selama ini, tarif air rata-rata Rp 2.500 per meter kubik hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp 27 miliar per tahun, sementara biaya operasional mencapai Rp 30 miliar.

“Selisih itu tentu menjadi beban. Kita perlu menjadi perusahaan daerah yang mandiri dan berdaya saing. Dengan penyesuaian tarif, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Eldiansyah. (ADV/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel