Follow kami di google berita

Lapak Ayam Kampung di Pasar Induk Bulungan Dibongkar Paksa, Pedagang Keluhkan Tak Ada Tempat Relokasi

Lapak Ayam Kampung di Pasar Induk Bulungan Dibongkar Paksa, Pedagang Keluhkan Tak Ada Tempat Relokasi

TANJUNG SELOR — Sejumlah lapak pedagang ayam kampung di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dibongkar paksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Jumat, 2 Mei 2025.

Pembongkaran ini menyasar sepuluh lapak yang masih aktif digunakan untuk aktivitas jual beli dan pemotongan ayam kampung secara langsung di area pasar. Pemerintah berdalih, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah disepakati bersama sejak Februari lalu.

“Sudah diberi waktu dua bulan untuk mengosongkan lapak. Sekarang sudah bulan Mei, jadi kami tertibkan,” kata Kepala Diskoperindag Bulungan, Erin Wiranda. Ia menambahkan, kawasan pasar seharusnya hanya digunakan untuk menjual ayam dalam kondisi sudah bersih, bukan dalam keadaan hidup dan dipotong di tempat.

Namun di sisi lain, pedagang merasa dibongkar tanpa solusi. Samariani (55), salah satu pedagang ayam kampung yang lapaknya ikut dibongkar, mengaku kecewa. “Ini sudah yang kelima kalinya kami pindah. Dulu sempat disiapkan tempat, tapi sekarang main bongkar saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Samariani, yang baru lima bulan berdagang, menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang menurutnya tidak menyediakan lokasi pengganti yang memadai. Ia mengaku sudah menerima informasi soal relokasi ke kawasan pasar basah (pasar ikan), namun keberatan karena karakter pembeli ayam kampung berbeda.

“Kalau ayam kampung sudah dipotong, dua jam saja sudah tidak segar. Pembeli maunya yang hidup,” katanya. Ia khawatir omsetnya bakal merosot tajam jika tetap dipaksa pindah ke lokasi baru.

Diskoperindag menilai praktik pemotongan ayam hidup di tengah pasar merusak estetika, menimbulkan bau tak sedap, dan meresahkan pengunjung. Meski begitu, pemerintah belum memberikan kepastian solusi untuk kebutuhan spesifik pedagang ayam kampung hidup. Erin menyerahkan hal itu kepada Dinas Pertanian bidang Peternakan.

“Soal pembeli yang ingin ayam hidup, itu ranahnya peternakan. Tapi yang jelas, pemotongan di lokasi pasar sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Sementara para pedagang masih berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi. “Jangan hanya bongkar-bongkar, tapi benahi juga pasar dan beri kami tempat yang layak,” pinta Samariani. (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel