A-News.id, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Paripurna penyampaian Raperda kepada DPRD Berau. Raperda ini dibacakan Bupati Berau Sri Juniarsih, di hadapan Ketua, Wakil dan para anggota DPRD Berau.
“Melalui kesempatan yang berharga ini, perkenankan saya menyampaikan 7 Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025, antara lain, Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Sri Juniarsih pada paripurna, Senin (10/3/2025).
Kemudian ada Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
“7 Raperda di atas tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” tegasnya.
Dikatakan Sri Juniarsih, mulai dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung/kelurahan, pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadam Kebakaran, tata kelola barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029, semuanya adalah untuk masyarakat Berau.
Lebih lanjut, 7 Raperda di atas juga merupakan upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau, melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah,” katanya.
Disamping itu juga, diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (mel)