Follow kami di google berita

Tiga Bacalon Ketua Golkar Berau, Belum Tentu Bisa Bertarung di Musda X?

Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, M. Husni Fahruddin

ANEWS, TANJUNG REDEB – Musda X Golkar Berau dengan agenda pemilihan Ketua DPD II Golkar Berau, yang semula direncanakan digelar Minggu (16/08/2020), diundur menjadi Senin (17/08/2020) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai di Palmy Exclusive Hotel. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, M. Husni Fahruddin saat dihubungi ANews, Minggu (16/08/2020).

Pria yang akrab disapa Ayub itu mengatakan, alasan penundaan itu dilakukan lantaran jadwal Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudi Mas’ud yang baru bisa datang untuk membuka dan menutup gelaran Musda X DPD II Golkar Berau pada tanggal 17 Agustus 2020.

“Kalau tetap kami gelar Musda X DPD II Golkar Berau pada tanggal 16 Agustus 2020 (hari ini-red), sebagaimana yang direncakan, maka Ketua DPD I Golkar Kaltim tidak bisa datang,” ucapnya.

LIHAT JUGA : Perebutan Kursi Panas Ketua Golkar Berau

Terkait jumlah bakal calon Ketua DPD II Golkar Berau yang dinyatakan lolos verifikasi, Ayub mengatakan, berdasarkan berkas yang dikembalikan dan telah dilakukan verifikasi oleh Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah Musda X DPD II Golkar Berau, ada tiga bakal calon ketua DPD II Golkar Berau yang ditetapkan.

“Yang menguat itu, Syarifatul Syadiah, Andi Amir Hamsyah dan Fitrial Noor, untuk nama-nama yang lainnya, kami belum dapat informasi tambahan dari SC,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan informasi jika Andi Amir Hamsyah tak memenuhi syarat sebagai bakal calon ketua DPD II Golkar Berau sebagaimana diatur Pasal 49 Petunjuk Pelaksana Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020. Pasalnya, Andi Amir Hamsyah hanya memiliki tingkat pendidikan SMA atau sederajat, dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan pidana penjara di atas 5 tahun atau lebih. Ditanya seperti itu, Ayub mengatakan, pihaknya dalam posisi netral, yang tak berpihak pada salah satu bakal calon pun. Untuk Andi Amir Hamsyah, lanjut Ayub, pihaknya bersama SC, sudah melakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon ketua DPD II Golkar Berau.

“Mengenai 2 syarat itu, sudah menjadi hal yang bisa diloloskan. Karena, yang pertama, dia (Andi Amir Hamsyah-red) sudah pernah menjadi caleg dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Berau, yang tentu saja sudah melalui tahapan seleksi di KPU yang notabene adalah komisi independen untuk persoalan penyelenggaraan pemilu. Yang kedua, dia sudah melewati verifikasi dari Partai Golkar, sehingga bisa lolos menjadi caleg Partai Golkar,” bebernya.

“Jadi intinya, ketiga bakal calon termasuk Andi Amir Hamsyah, sudah dinyatakan lolos dari verifikasi kami,” tambahnya.

Apakah dinyatakan lolos tersebut, termasuk syarat pendidikan, sebab tahapan seleksi di KPU saat pencalegan itu, syarat minimal menjadi seorang caleg berpendidikan minimal SMA atau sederajat, alias berbeda dengan syarat yang diatur Pasal 49 Petunjuk Pelaksana Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020, yakni tingkat pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat, ditanya seperti itu, Ayub mengatakan, jika saat ini, Andi Amir Hamsyah masih dalam proses perkuliahan, sehingga pihaknya menilai syarat tersebut tetap dapat terpenuhi.

“Artinya syarat tersebut tak ada masalah, kita anggap itu berproses,” ujarnya.

Jika demikian, apakah ketiga bakal calon tersebut dapat bertarung di arena Musda X Golkar Berau untuk memperebutkan posisi orang nomor 1 di DPD II Golkar Berau? Ditanya demikian, Ayub mengatakan, jika belum tentu ketiga bakal calon tersebut dapat bertarung memperebutkan kursi Ketua DPD II Golkar Berau. Pasalnya, ketiganya saat ini masih berstatus bakal calon ketua, bukan calon ketua.

“Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua untuk ditetapkan sebagai calon ketua DPD Golkar itu, syaratnya harus mampu menyerahkan minimal dukungan 30 persen dari jumlah pemegang suara yang sah. Itu sudah aturan mutlak dalam Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020,” ungkapnya.

Dalam Musda X DPD II Golkar Berau ini, ada berapa jumlah pemegang suara yang sah. Ayub menjawab, ketiga bakal calon ketua DPD II Golkar Berau yang telah lolos verifikasi, akan memperebutkan 19 pemegang suara yang sah, yang terdiri dari berbagai unsur partai Golkar, mulai dari DPD I Golkar Kaltim hingga organisasi mendirikan dan organisasi yang mendirikan.

“Ada 19 suara yang bakal diperebutkan, yakni 1 suara DPD Golkar Kaltim, 1 suara demisioner DPD Golkar Berau, 1 suara Dewan Pertimbangan DPD Golkar Berau, 13 suara Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) DPD Golkar Berau, 1 suara Organisasi Sayap DPD Golkar Berau (AMPG dan KPPG), 1 suara Organisasi Mendirikan DPD Golkar Berau (Kosgoro, MKGR dan SOKSI), dan terakhir 1 suara Organisasi Yang Didirikan (AMPI, HWK, MDI, Al-Hidayah dan Satker Ulama),” jelasnya.

Ia menjelaskan, apakah 19 pemegang suara itu, dapat menjadi sah seluruhnya, tentu saja menunggu hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan secara langsung di arena Musda X DPD II Golkar Berau. Jika ada surat dukungan dari unsur Partai Golkar, diberikan kepada lebih dari satu bakal calon, maka surat dukungan itu menjadi tidak sah.

‘Surat dukungan yang tak sah ini, tidak akan kita perhitungkan menjadi suara yang sah, dan secara otomatis akan kita singkirkan. Sisa surat dukungan yang sah inilah yang kita tetapkan menjadi jumlah pemegang suara yang sah di Musda X Golkar Berau,” tutupnya seraya mengatakan, surat dukungan tersebut baru akan dilakukan di arena Musda X DPD II Golkar Berau, agar musda dapat berjalan secara fair (adil) dan tidak terjadi saling intip antar sesama bakal calon.(Dini Damayanti/ANews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel