Follow kami di google berita

UMP Kaltim Naik 6,20 persen Jadi Rp3,2 Juta

Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan sambutan pembukaan Poprov Kaltim VII di Stadion Mini Teluk Bayur

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,2 juta per bulan pada tahun depan.

UMP Kaltim tercatat naik 6,20 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,01 juta.

Kenaikan ini dituangkan pada surat keputusan gubernur bernomor 561/11854/2187-IV/B.kesra pada tanggal 28 November 2022 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Pada pointer SK penetapan tersebut juga menyebutkan upah sebagaimana angka 1 (satu) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahan yang bersangkutan.

Kemudian pada pointer ketiga, menyebutkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skaa upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” jelas Isran Noor dalam surat keputusan tersebut. (yf)p

Bagikan

Subscribe to Our Channel