A-News.id, Tanjung Selor- Uji kelayakan terhadap kendaraan bermotor baik roda empat hingga roda 2 dengan metode elektronik mulai digunakan di Kabupaten Bulungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan, Yunus Luat, mengatakan bahwa uji kelayakan terhadap kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 dengan sistem online (Elektronik) diberlakukan mulai Jumat (21/6).
“Uji kelayakan kendaraan kali ini berbeda dari pada sebelumnya. Sekarang ini Drive THRU, pas uji tadikan kita bisa lihat sopir itu tidak turun dari mobil,” ungkap Yunus usai memperlihatkan uji kelayakan kendaraan di gedung pengujian kendaraan bermotor.
Dan perlu diketahui uji kelayakan akan melewati 10 tahap uji. Diantaranya, uji emisi kapekatan asap (Gas Analyzer) untuk kendaraan bermesin pencetus bensin, uji emisi kepekatan asap (Smoke Tester), Kincup roda depan (Side Slip Tester), timbangan berat sumbu kendaraan (Axie Load Meter) serta uji daya lampu utama (Head Light Tester).
Kemudian disusul uji efisiensi gaya pengereman (Brake Tester), Kebisingan klakson (Sound Level Meter), uji daya tembus cahaya ke kabin (Tint Tester), uji kedalaman alur ban (Deep Gauge Meter) dan uji terakhir yakni uji keakuratan kecepatan kendaraan (Speedometer Tester).
Proses pengujian sambung dia, mengunakan alat-alat uji yang input langsung melalui SIM PKB yang secara otomatis memvalidasi hasil uji dengan kualifikasi Lulus uji atau tidak.
Dan jika kendaraan yang telah diuji kelayakan berhasil atau lulus uji, maka akan diterbitkan atau diserahkan bukti lulus uji berkala bermotor dengan dengan bukti uji kelulusan melalui BLU- Elektronik yang didalamnya sudah terisi data kendaraan,pemilik kendaraan dan hasil pengesahan.
Para pemilik kendaraan juga akan diberikan stiker uji dengan barcode yang akan ditempelkan dikaca depan kendaraan bahkan setelah uji pengendara juga akan diberikan sertifikat pengesehan hasil uji berkala.
Namun jikalau kendaraan yang uji tidak lolos kelayakan, tambah Yunus, para pemilik kendaraan dapat melakukan uji ulang dengan membuat pendaftaran kembali secara online.
Dia juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan berkala, sebab uji tersebut tidak dipungut biaya.
Dan penting untuk dingat untuk pemilik kendaraan yang lama maupun baru untuk memeriksa berkala.
“Ya kalau kendaraan mobil khususnya baru keluar dari dealer paling tidak jangan sampai melebihi 6 bulan, pokoknya jangan lebih dari situ sebab tidak susah untuk uji ini apalagi sekarang sistem online dan DRIVE THRU,” bebernya.
Ditempat yang sama Bupati Bulungan, Syarwani mengakui metode baru (Elektronik) untuk pengujian kelayakan kendaraan merupakan dukungan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
“Selama pengujian mulai dari proses awal sampai berakhir sampai dikeluarkan stiker, ini tanpa dipungut biaya satupun,” tegasnya.
Menurutnya, pengujian ini juga upaya membangun kesadaran bersama para pemilik kendaran bahwa kendaraan yang dimiliki harus dilakukan uji berkala.
Sehingga, segala hal yang menyangkut aspek keselamatan jauh lebih utama. Sesuai dengan kebijakan pemda Bulungan sejak Januari sudah meniadakan pungutan terhadap pengujian secara berkala.
Mengingat juga, sambung dia jumlah kendaraan di bulungan terus mengalami peningkatan, pada tahun 2020 untuk mobil penumpang sebanyak 5.446 unit meningkat 6.450 unit.
Sedangkan bus 2020 sebanyak 122 unit sedangkan 2022129, lalu yang meningkat signifikan truk dari yang sebelum pada 2022 5.005 unit menjadi 5.770 unit.
“Jumlah ini belum ditambah sepeda motor yang tahun 2020 itu sebanyak 70.869 unit meningkat ditahun 2022 menjadi 79,826 unit,” terang Syarwani.
Sehingga langkah uji kelayakan, sangat perlu dilakukan seiring meningkatnya jumlah kendaraan dijalan raya.
“Tentu dengan semakin meningkat jumlah kendaraan potensi resiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pasti terjadi,” tutupnya. (Lia)