Follow kami di google berita

TERNYATA DISNAKERTRANS BERAU TELAH LAMA MEMINTA DATA KARYAWAN SUB CON PT BERAU COAL, TETAPI SEJAUH INI BELUM DIBERIKAN

ANEWS, Berau – PT. BUMA, salah satu perusahaan sub contractor Berau Coal, sampai sejauh ini belum menyampaikan data terkait tenaga kerja yang dipekerjakannya di lokasi pertambangan batubara Berau Coal di Kabupaten Berau, termasuk data karyawan yang melakukan perjalanan cuti, dan yang terpapar covid-19 di masa pandemi, yang sejak beberapa waktu lalu diminta melalui surat resmi Disnakertrans Kabupaten Berau, namun sampai sejauh ini belum ada surat balasannya. Hal itu terungkap dari pertemuan pihak Disnakertrans Berau dengan pihak perwakilan PT. BUMA, Rabu, 3/2/2021 di Kantor Disnaker Berau.

Terkait permintaan itu, Risdauli Sinaga, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau mengatakan pihaknya sudah menyurati masing-masing sub kontraktor melalui PT Berau Coal, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan PKP2B yang mengoperasikan mereka.

Risdauli Sinaga, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau

“Kan ada memang kita minta suratnya, setiap pelaku perjalanan supaya melaporkannya selama masa pandemi ini. Surat sudah kita berikan ke Berau Coal. Kita minta data-datanya, apakah Berau Coal tidak mengasinya, mungkin ini Berau Coal-nya yang tidak menyampaikan,” bebernya.

Sementara Junaidi, Kadisnakertrans Kabupaten Berau menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan terkait ketenagakerjaan ini, merupakan kewenangan Disnakertrans Provinsi Kaltim.

Namun demikian menurut Risdauli ada hal-hal yang perlu dilaporkan terkait ketenagakerjaan itu kepada Disnakertrans Berau.

Karena untuk mengetahui jumlah karyawan keseluruhan dan ratio tenaga kerja lokal dan dari luar Berau, pihak masing-masing sub contractor tersebut semestinya melaporkan ke Disnakertrans Berau sehingga diketahui dengan jelas dan dapat disampaikan serta dipublikasikan ke masyarakat Kabupaten Berau, sebagai tuntutan ketentuan yang diamanatkan Perda Berau No. 8 Tahun 2018.

Junaidi, Kadisnaker Berau

Begitu juga data-data lain terkait jumlah karyawan yang melakukan perjalanan cuti dan data karyawan yang penempatan baru (jika ada), serta jumlah yang terpapar covid-19, sebagai menjawab Surat Edaran Dirjen Penta Kemenaker RI dan Surat Edaran Bupati terkait protocol Kesehatan pencegahan Covid-19 di masa pandemi ini. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel