Follow kami di google berita

TERDAKWA PUNGLI CAMAT SEGAH DAN KAKAM GUNUNG SARI AJUKAN EKSEPSI

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Mosezs Sahat Reguna.

ANews, Tanjung Redeb – Proses hukum perkara kasus pungutan liar (pungli) pembebasan lahan, dengan terdakwa Camat Segah Eben Ezer Hutauruk (55) dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin (47) masih terus bergulir, Selasa (24/11/2020).

Bahkan menurut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, beberapa waktu lalu, terdakwa bersama dengan penasehat hukumnya, mengajukan “Eksepsi” (Penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasan,red) kepada pengadilan.

“Kita juga meminta waktu satu minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut,” katanya.

“Pada intinya mereka keberatan atas dakwaan yang kami ajukan,” sambung Mosezs.

Namun Mosezs memastikan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya itu tidak sesuai konteks.

“Karena yang namanya eksepsi itu sah atau tidaknya adalah kewenangan pengadilan cermat atau tidaknya dalam penyusunan dakwaan,” katanya.

“Tapi yang diajukan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang prosesnya setelah pembuktian saksi, pemeriksaan surat terdakwa segala macam, dan itu baru ketahuan,” jelasnya.

“Akan kami balas, intinya kami tetap dengan dakwaan kami dan menolak keberatan dari eksepsi tersebut,” pungkasnya.

Pada kasus dugaan pungli Camat Segah, polisi menjerat Pasal 12 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya minimal empat tahun.(myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel