A-News.id, Tanjung Redeb – Dalam upaya melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan rekam (KCKR) yang bernilai intelektual dan artistik, penulis dan penerbit diwajibkan menyerahkan KCKR kepada Perpustakaan RI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, serta Kabupaten Berau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau melalui sekretarisnya, Sunarto, pada pembukaan acara sosialisasi KCKR yang diadakan pada Kamis (12/6/2024) di ruang rapat RPJPD Bapelitbang lantai 2, Tanjung Redeb. Acara ini juga menandai Sosialisasi Undang-Undang No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam.
“Karya cetak dan rekam merupakan hasil budaya yang memiliki peran penting sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi,” ujar Sunarto di hadapan Sekda Berau M. Said serta jajaran pemateri dan peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan informasi tentang kewajiban menyerahkan seluruh terbitan buku, leaflet, poster, buklet, dan digital kepada Perpustakaan Nasional dan Daerah. Mengingat pentingnya hal ini, Dispusip Berau mengundang peserta sosialisasi yang terdiri dari OPD, guru, penulis, pengusaha penerbit, dan pengusaha rekaman. Mereka adalah pihak-pihak yang harus memahami Undang-Undang No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR.
Banyak Peninggalan Sejarah yang Perlu Dijaga
Sekda Berau, Muhammad Said, dalam pembukaan sosialisasi tersebut menekankan bahwa Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
“Banyak peninggalan sejarah baik dari Kesultanan Gunung Tabur maupun Sambaliung yang perlu dijaga, sehingga ini menjadi perhatian bersama. Dispusip Berau berupaya melestarikan peninggalan tersebut,” jelasnya.
Said menyebutkan bahwa ini adalah upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga dan menyimpan hasil karya cetak dan rekam masyarakat. Mengingat pesatnya penyebaran informasi di era digitalisasi saat ini, diperlukan pengelolaan dokumen secara khusus guna menjaga nilai informasi yang terkandung di dalamnya.
“Saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, dengan harapan dapat memberikan pemahaman untuk mendukung pengembangan perpustakaan dan minat baca di Kabupaten Berau,” tuturnya. (adv/yf)