Follow kami di google berita

Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, Oknum Kepala Sekolah Diringkus Kepolisian

(Foto: Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota/Ist)
(Foto: Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota/Ist)

Anews.id, Samarinda – Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega menyetubuhi gadis berusia 14 tahun. Di sebuah hotel yang berada di wilayah pasar pagi, Samarinda.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly menuturkan kejadian itu berawal saat pelaku berinisial DT (58) mencari kenalan melalui aplikasi michat. Dari hasil penjelajahan di aplikasi itu, akhirnya pelaku berhasil mendapatkan nomor korban, dan melancarkan gombalan melalui video call via Whatsapp.

“Jadi pelaku (DT) melancarkan aksi bujuk rayu. Korban yang tergoda rayuan ini langsung mengikuti keinginan DT untuk berhubungan badan, dan pelaku menyebutkan bahwa hubungan mereka merupakan suami istri,” ungkapnya saat menggelar konfrensi pers. Selasa (29/11/2022).

Tak hanya itu, Ary menyebutkan bahwa pelaku sering memberikan imbalan uang kepada korban sebanyak Rp 450 ribu – Rp 500 ribu.

“Pelaku ini selalu memberikan imbalan usai berhubungan badan. Dan sudah empat kali dia melancarkan aksinya,” ucapnya.

Namun, aksi bejat DT akhirnya ketahuan oleh orang tua korban. Lantaran tak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak mapolsekta Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan itu, lantas tim marabunta unit reskrim Polsekta Samarinda Kota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari korban atas keberadaanya DT,” imbuhnya.

Atas perbuataanya, kini DT harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara 15 tahun.

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel