Follow kami di google berita

Tarakan Satu Harus PSU, Tidak Ada Jalan Lain

Tarakan Satu Harus PSU, Tidak Ada Jalan Lain
Tarakan Satu Harus PSU, Tidak Ada Jalan Lain

A-News.id, Tarakan – Kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan agar pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di Tarakan tengah dilakukan mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yahya Ahmad Zein.

Kepada awak media, Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) tersebut mengatakan bahwa kebijakan MK merupakan sebuah keputusan final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sebab tidak dapat diganggu gugat. Apalagi menurut Yahya pelaksanaan pemilu kali ini berjalan dengan baik, hanya saja munculnya dinamika harus menghadapkan 8 orang caleg pada kebijakanK.

“Rekan-rekan ini sudah menyatakan tidak menolak putusan MK, sehingga nanti ini yang jadi pegangan dalam pelaksanaan PSU,” ungkapnya.

Hanya saja Juknis mengenai PSU ini belum dikeluarkan oleh pihak KPU. Sehingga pihaknya berharap agar Juknis PSU dapat segera diberikan kepada masyarakat terutama kepada 8 caleg terpilih. Apalagi PSU ini merupakan kebijakan MK yang harus dilaksanakan.

Meski begitu, Yahya mengakui adanya kekecewaan dari 8 caleg terpilih. Namun ini merupakan sebuah hal yang biasa terjadi dikarenakan sebuah kebijakan atau putusan pasti menyebabkan salah satu pihak merasa kecewa namun ada pula yang menerima.

Hanya saja, Yahya menyayangkan karena saat pembacaan putusan, 8 caleg terpilih tidak turut serta sebagai pihak terkait. Namun tidak adanya difakta persidangan, maka MK tidak dapat menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.

“Sudah tidak ada lagi hukum lain yang bisa mengubah situasi ini. Karena putusan MK itu sudah final dan binding, sehingga seketika itu juga berlaku dan harus dijalankan,” tegasnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel