Follow kami di google berita

Tak Jera Melakukan Kejahatan, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi

(Foto: FBR bersama barang bukti hasil curian yang diaman kepolisian/Ist)
(Foto: FBR bersama barang bukti hasil curian yang diaman kepolisian/Ist)

Anews.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencuri di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisiam berhasil meringkus satu pelaku berinisial FBR (36) yang merupakan warga Kecamatan Batu Ampar, Kota Balikpapan.

Diketahui, pengungkapan itu berawal saat salah satu korban melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian.

“Saat itu, korban yang tengah terbangun dari tidurnya pada pukul 04.30 Wita pagi terkejut lantaran beberapa barang miliknya hilang. <span;>Korban pun langsung mengecek barang di kamarnya. Ternyata 2 STNK motor merek Honda ADV 150 KT 4533 JO dan STNK Honda Scoopy KT 5285 BAC, Hp Xiomi Black Shark warna hitam, ponsel merek Xiomi Pad 5, ponsel Merek Xiomi Redmi 10 dan uang tunai sebesar Rp300.000,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui sambungan seluler. Kamis (2/2/2023).

Polisi yang telah mendapatkan laporan itu lantas langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian pun akhirnya berhasil mengamankan FBR, pada Jum,at (31/1/2023).

“Kami menangkap pelaku (FBR) di Jalan Kurnia Makmur. Saat mengamankan pelaku, pelaku sedang asik bermain judi sambil menegak minumam keras disampingny,” ucap Kompol Anton Saman.

“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, ternyata pelaku (FBR) merupakan residivis dengan kasus pencurian dan baru bebas bulan Desember 2022 lalu,” pungkasnya.

Atas perbuataanya, FBR pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling 15 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel