Follow kami di google berita

Syarwani Minta Kades di Bulungan Jaga Kelestarian Alam dan Hutan Adat

Syarwani Minta Kades di Bulungan Jaga Kelestarian Alam dan Hutan Adat
Syarwani Minta Kades di Bulungan Jaga Kelestarian Alam dan Hutan Adat

A-News.id, Tanjung Selor – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada tanggal 5 Juni, Bupati Bulungan, Syarwani, menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan hutan adat di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Syarwani dalam acara arak-arakan yang diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama masyarakat adat Punan Batu Benau. Arak-arakan ini diakhiri dengan penanaman pohon di Kebun Raya Tanjung Selor.

Syarwani mencontohkan masyarakat adat Punan Benau yang telah berhasil menyelamatkan lingkungan hutan adatnya dan mendapatkan penghargaan Kalpataru. Dia meminta para Kepala Desa di Bulungan untuk mengikuti jejak Punan Benau dalam menjaga kelestarian alam dan hutan adat di wilayah masing-masing.

“Ini komitmen kita. Mudah-mudahan ini terus ditingkatkan dan bersama-sama berusaha untuk mempertahankan kelestarian alam yang ada di Bulungan. Sekalipun ada perubahan dan kemajuan pembangunan, identitas kita sebagai warga Bulungan tidak boleh punah,” pintanya.

Menurut Syarwani, Bulungan memiliki kekayaan alam yang luar biasa dengan luas mencapai 13 ribu kilometer persegi dan dihuni oleh 150 ribu jiwa. Dia menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam dan hutan adat merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.

Saat ini, terdapat 4 desa di Bulungan yang mengusulkan perlindungan hutan adat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Desa-desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Sekatak dan Tanjung Palas Timur.

Syarwani menjelaskan bahwa proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki mekanisme yang harus diikuti dan dibentuk sesuai dengan amanat perda. Saat ini, proses MHA untuk keempat desa Punan Benau sedang dalam tahap penyelesaian persyaratan secara administratif.

“Apa yang diberikan kepada masyarakat Punan Benau (MHA) sama seperti yang akan diterima oleh beberapa desa yang mengusulkan perlindungan adat,” jelas Syarwani.

Syarwani menambahkan bahwa salah satu syarat pengakuan MHA adalah melakukan penataan wilayah, menjaga kelestarian alam, dan adat istiadat yang ada di kawasan desa. (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel