Follow kami di google berita

STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TARAKAN SITA JARING TRAWL NELAYAN KASAI

Foto yang diambil oleh salah satu nelayan saat penyitaan jaring trawl

ANEWS, Pulau Derawan – Kapal Pengawas HIU 07 dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Stasiun PSDKP) Tarakan, yang berada dibawah naungan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saat melintas dan berpatroli di sekitar perairan Talisayan menemukan 3 nelayan dari Kampung Kasai yang menggunakan alat tangkap trawl pada Rabu, 7/10/2020 sekitar pukul 09.00 Wite. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas PSDKP menyita alat tangkap trawl nelayan tersebut. Sementara para nelayannya kembali mencari ikan.

Salah seorang nelayan berinisial Se, warga Kampung Kasai saat ditemui ANews, menuturkan sekitar pukul 09.00 saat mencari ikan di sekitar perairan Talisayan, ada sebuah Kapal Pengawas Perikanan bernama HIU 07 menghampiri dan memeriksa kapal dan alat tangkap yang mereka gunakan.

“Ada sebuah kapal patrol menghampiri dan memeriksa kami saat mencari rezeki (ikan), bilangnya mereka dari Stasiun Pengawasan Perikanan Tarakan melakukan pengawasan/patroli, setelah itu mereka memperlihatkan surat tugas dan mereka mempertanyakan tentang alat tangkap kami,” ungkapnya.

“Kami tiga orang nelayan warga Kampung Kasai berinisial Rs, Se dan As. Kami bertiga sempat minta kebijaksanaan kepada petugas patroli, sebelum disita alat tangkap kami berupa trawl dan papan. Tidak ada kebijaksanaan, langsung diangkat ke Kapal Patroli HIU 07,” terangnya.

“Kami menggunakn trawl karena saat penukaran atau bantuan dari dinas perikanan, kami tidak dapat atau jatah penukaran alat tangkap trawl ditukar menjari gondrong. Bagaimana mau ganti, tidak punya modal untuk beli, jadi mau tidak mau tetap menggunakan trawl mencari rezeki,” tambahnya.

Sementara, Budi Hariyanto, S.PI, Petugas PSDKP Wilayah Kerja Berau di Dinas Perikanan saat dikonfirmasi ANews melalui WhatsApp, Kamis, 08/10/2020 mengatakan kalau dalam hal operasi pengawasan/patroli di laut seperti Kapal HIU 07, langsung dari Kepala Stasiun Tarakan [Stasiun PSDKP Tarakan].

Jenis Kapal Pengawas KKP

“Jadi kami dari dinas perikanan untuk memberikan efek jera kepada nelayan yang menggunakan trawl, dan supaya tidak terjadi seperti kejadian seperti ini, supaya kalau ada warga yang masih menggunakan alat tangkap trawl, laporkan sama kami supaya ada data kami untuk mengajukan permohonan penggantian ke provinsi, untuk menghapus yang namanya alat tangkap trawl,” bebernya.

Adapun ketentuan pelarangan penggunaan trawl mengacu ke Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sesuai struktur dan fungsinya, wilayah kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan meliputi pengawasan di wilayah perairan Nunukan, Bulungan, Berau, Derawan, Samarinda, Balikpapan, Kotabaru, Batulicin, Muara Kintap dan Banjarmasin, yang dilaksanakan oleh 2 Kapal Pengawas, HIU 07 dan TODAK 02.

Dengan pengawasan yang efektif dan meningkatnya kepatuhan masyarakat, diharapkan alat tangkap nelayan seperti trawl yang dilarang, tidak digunakan lagi oleh para nelayan dan bagi yang masih menggunakan, dari dinas terkait supaya ada timbal balik memberikan bantuan alat tangkap yang dianjurkan dan ramah lingkungan sehingga kebersinambungan potensi sumber daya laut kita tetap terjaga untuk meningkatkan pendapatan para nelayan. (irpan)

Bagikan

Subscribe to Our Channel