Follow kami di google berita

SOAL ASN YANG TERSANDUNG KASUS KORUPSI, INI JAWABAN BKPP BERAU

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said

ANEWS, Tanjung Redeb – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said menyikapi terkait dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus tindak pidana korupsi  yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (24/11/2020).

“Langkah selanjutnya yaitu Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi ASN yang terlibat korupsi dengan dasar surat penahanan kejaksaan, sekaligus sebagai dasar penunjukan Pelaksana tugas (Plt) jabatan,” katanya saat dihubungi melalui via Whatsapp, Rabu (25/11/2020).

Namun demikian, status ASN tersangka korupsi tersebut, dikatakan Said masih tetap. Tetapi, diberhentikan sementara sampai dengan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

“Diberhentikan sementara, sampai proses hukumnya selesai di pengadilan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksanaan Negeri Berau menetapkan empat orang sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan untuk peningkatan sarana dan prasarana lapangan sepak bola, di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Dari empat tersangka yang diperiksa itu, dua diantaranya adalah pegawai negeri di lingkungan pemkab Berau. Yakni, masing-masing berinisial SP (58) seorang Kepala Dinas Pertahanan Berau dan AMS (48) seorang staf di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Sedangkan lainnya, yakni AN (49) dan SS (53) sebagai jasa penilai publik, yang sampai saat ini masih berada di luar Berau. Bahkan, dari aksi komplotan ini disebutkan kerugian negara ditasfir mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

“Bahwa berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00 (satu miliar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel