Follow kami di google berita

Simpan Sabu Di Celana Dalam, Pemuda Di Samarinda Diringkus Polisi

(Foto: Barang bukti sabu yang diamankan pihak kepolisian dari RP/Ist)
(Foto: Barang bukti sabu yang diamankan pihak kepolisian dari RP/Ist)

Anews.id, Samarinda – Seorang pria berinisial RP (22) harus pasrah diringkus oleh tim satreskoba Polresta Samarinda setelah terbukti membawa Narkotika.

RP diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Jalan AW Syahrani, Gang 8, Kecamatan Samarinda Utara kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi kami langsung menindaklanjuti. Dan benar saja pada hari Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita kami langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku (RP),” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalu Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sobarani. Senin (12/12/2022).

Usai meringkus RP, polisi pun langsung menggeledah sekitar badan pelaku. Saat menggeledah badan pelaku, polisi mendapati barang haram tersebut dibalik celana dalamnya.

Kepada polisi, RP mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya yang akan diedarkan dilingkungan sekitar kediamannya.

“Katanya, dia (RP) ini sudah setahun berjualan, dan uang itu dipake untuk sehari-hari. Harganya relatif dari Rp 150-200 ribu tergantung berat,” jelas Ricky.

Dari hasi pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang berupa plastik hitam yang berisikan 22 poket sabu dengan total berat 19,31 gram brutto, beserta celana milik pelaku yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Kini RP telah ditahan Mapolresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut darimana sabu itu didapatkan.

Bagikan

Subscribe to Our Channel