Follow kami di google berita

SEORANG PEMUDA DIRINGKUS KARENA TERLIBAT JARINGAN GELAP NARKOBA

ANews, Tanjung Redeb – Sabu seberat 3.04 Gram Bruto lagi-lagi berhasil disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari tangan pemuda berinisial SA (25), di Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Sabtu (19/11/2020).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Barang Bukti

“Pelaku berhasil diketahui keberadaannya, saat unit Satresnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelay, Gang Rawa I Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, sering dijadikan tempat sebagai transaksi gelap Narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem.

Berbekal informasi itu, kemudian personel Satresnarkoba dikerahkan menuju lokasi untuk mencari tahu pelaku yang dimaksud. Selang beberapa waktu kemudian, petugas yang tiba dilokasi mencurigai salah satu rumah yang diindikasi sebagai tempat persembunyian pelaku seusai sebelumnya, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Satresnarkoba melakukan penggerebekkan ke rumah yang sesuai dengan pengaduan warga, selanjutnya meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama SA, yang tak lain adalah pelaku yang merupakan pengedar narkoba,” ungkap Pinem.

“Sembari meringkus pelaku, petugas lainnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Poket Sedang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 2 (Dua) Poket Kecil yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu,” sambungnya.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Berau di Tanjung Redeb untuk diperiksa lebih lanjut. Namun polisi memastikan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut, ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, sedangkan pidananya denda paling sedikit Rp1 Miliar, dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel