Follow kami di google berita

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Sepak Bola Dijemput dan Dibawa ke Rutan

A-NEWS.ID, SURAKARTA – Kejaksaan Negeri Berau malalui akun Instagramnya, merilis lanjutan kasus korupsi lapangan sepak bola, yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Pertanahan Berau.

Diketahui, tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau dibantu Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Surakarta telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Anjar Nugraha,ST.,M.Ec.Dev, Selasa (25/10/2022).

Terdakwa diketahui dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta.

Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1175/K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Agustus 2022, yang pada pokoknya berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim tingkat kasasi telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah membebaskan terdakwa yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 03 Juni 2021 lalu.

Selanjutnya, Majelis Hakim tingkat Kasasi telah mengadili sendiri melalui putusan kasasi tersebut, yang pokok amar putusannya menyatakan Terdakwa Anjar Nugraha, ST.,M.Ec.Dev telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Poh)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel