Follow kami di google berita

Satgas OJK Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

A-News.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktek keuangan ilegal. Pada periode April hingga Mei 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan memblokir 824 entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Terdapat 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi,” ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya.

Tak hanya pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menjerumuskan masyarakat dan melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi.

Hudiyanto menegaskan kembali imbauannya kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran pinjol ilegal maupun pinpri. Praktek ilegal ini tak hanya merugikan secara finansial, namun juga membahayakan keamanan data pribadi peminjam.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda dengan penawaran pinjol ilegal dan pinpri yang menjanjikan kemudahan dan bunga rendah,” tegas Hudiyanto.

Lebih lanjut, Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang marak terjadi di media sosial, khususnya Telegram. Para penipu menggunakan modus impersonation, yaitu meniru nama dan logo entitas resmi untuk meyakinkan korban.

“Hati-hati dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram. Pastikan selalu mengecek informasi ke sumber resmi sebelum melakukan transaksi,” imbau Hudiyanto.

Pemblokiran entitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong dan praktek keuangan ilegal lainnya. OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari modus penipuan yang kian beragam.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Pastikan entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel