Follow kami di google berita

Sat Lantas Polres Berau Imbau Tidak Ada Sahur on The Road, dan Akan Giatkan Patroli Balap Liar

Pict : Medcom.id

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha memastikan, akan menggiatkan patroli saat bulan suci ramadan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas seperti balap liar ataupun sahur jalanan atau on the road, Sabtu (2/4/2022).

Bahkan bagi pelaku balap liar yang kedapatan, dikatakan AKP Edo sudah ada sanksi tegas yang menunggu, seperti di atur dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 5 dan 311, akan dikenakan hukuman berupa, penjara paling lama 1 tahun dan total denda paling banyak Rp 3,5 juta.

“Ditambah sidang akan dilaksanakan 1 bulan ke depannya, dalam artian kendaraan bisa diambil setelah satu bulan,” ujarnya.

“Hampir tiap hari, kita lakukan patroli di daerah rawan balapan liar,” kata AKP Edo.

Dalam kurun waktu dua minggu menjelang ramadan, pihak Sat Lantas Polres Berau, sudah mengamankan sebanyak 30 kendaraan roda dua, dan ke depannya akan dilakukan penindakan secara terus menerus. Baik yang melakukan balapan, yang dibonjeng hingga yang menonton akan ikut ditangkap oleh petugas.

“Untuk titik rawan balapan di Kabupaten Berau, yang menjadi atensi kita, itu di sekitar Jalan, H.Isa 1 dan 2, Jalan Pemuda, dan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb” sebut AKP Edo Damara Yudha.

“Untuk tiap hari pasti, mobil patroli dan anggota kita tempatkan di tempat-tempat rawan tersebut,” tambahnya.

Sementara larangan terkait sahur on the road, diungkapkan perwira balok tiga ini, lantaran karena masih dalam masa pandemi covid-19 sehingga acara kumpul-kumpul yang benar-benar banyak massa, yang sifatnya menganggu ketertiban umum masih dilarang.

Bahkan terkait imbauan patroli, dan penindakan, terkait jenis pelanggaran tersebut pun sudah dilakukan secara berkala, setiap tahunnya.

“Terkait sahur on the road itu bukan hanya kendaran motor atau mobil, tapi meneyeluruh termasuk gerobak-gerobak,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel