Follow kami di google berita

RUU CIPTA KERJA AKAN DIBAWA KE RAPAT PARIPURNA 8 OKTOBER 2020

Gedung DPR Senayan,Jakarta.

ANEWS, Jakarta – Kemungkinan besar Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Obon Tabroni, mengatakan hal itu. Menurut dia, saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi. “Tinggal (8 Oktober) kemungkinaan akan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 /10/2020 akan dilakukan paripurna,” kata Obon dalam ‘Diskusi Omnibus’ yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).

Obon memaparkan, klaster ketenagakerjaan sudah disepakati fraksi-fraksi di DPR. Ia menyebutkan, banyak perubahan ketentuan di klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja setelah dibahas DPR dan pemerintah. Menurut Obon, DPR mengupayakan agar materi muatan yang sudah memiliki putusan Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan pada putusan tersebut.

“Secara total hari ini sudah hampir 99 persen pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan itu sudah disepakati bersama. Yang satu persen ada dipersoalan penghalusan bahasa yang banyak itu ada pada klaster ketenagakerjaan,” tutur Politikus Gerindra itu.

Dia menjelaskan, beberapa perubahan yang terjadi yaitu soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengupahan. Soal PKWT, misalnya, Obon mengatakan pekerja yang masa kerjanya berakhir akan mendapatkan imbalan dari perusahaan. Namun, imbalan itu tidak diatur ketentuannya. “Memang diberikan sedikit iming-iming bahwa pekerja kontak yang habis masa kontraknya itu akan diberikan sesuatu. Tanpa ada nilainya berapa, bisa Rp 10.000, Rp 20.000, atau satu bulan upah atau segala macam yang dimulainya dengan batasan satu tahun. Tapi pasal satu tahun akhirnya dirubah sesuai dengan masa kerja, tetapi nilainya itu tidak ada,” kata Obon.

Selain itu, Obon mengatakan, ketentuan PKWT pun nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Menurut dia, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 tetap ada. Pasal tersebut salah satunya mengatur soal masa PKWT. “Hanya akan banyak nantinya diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi pasal-pasal tentang pekerja kontrak itu akan diatur dengan PP yang bisa saja kontrak itu menjadi empat tahun satu periode, tiga tahun atau berapa lama,” ujarnya.

Klaster ketenagakerjaan telah selesai dibahas DPR dan pemerintah selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020). Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus. Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. “Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi. Berbarengan dengan rencana itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yaitu sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020. Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara, Gedung DPR, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” ujar Said. (irw/tm)

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel