Follow kami di google berita

Ringkus Dua Pelaku Penambang Illegal Di Muang Dalam, Polresta Amankan Pemodal dan Penambang

(Foto: Polresta Samarinda saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Illegal Mining/Ist)
(Foto: Polresta Samarinda saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Illegal Mining/Ist)

Anews.id, Samarinda – Kejahatan tambang illegal atau illegal mining menjadi atensi serius untuk ditindaklanjut jajaran kepolisian.

Bahkan baru-baru ini, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengerukan batubara illegal yang berada di Desa Muang Dalam, kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan pemodal dan penambang batubara illegal.

“Dua pelaku itu, yakni Jumain Saputro yang merupakan pemodal, dan Ismail sebagai penambang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly kepada awak media. Selasa (29/11/2022).

Ary menyebutkan bahwa Jumain juga merupakan mantan ketua RT 47 setempat, yang saat itu diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Pada hari Minggu (20/11/2022) lalu.

“Yang ditangkap pertama itu Ismail saat berada di lokasi penambangan. Kemudian setelah pengembangan, baru Jumain yang kami amankan” jelasnya.

Selain itu, Ary menambahkan pengungkapan kasus illegal mining merupakan buntut dari ditangkapnya 8 orang oleh satreskrim Polresta Samarinda atas penambangan di Desa Muang Dalam, sehari sebelumnya.

“Dari situlah menyusut kedua nama itu. Yakni, Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang,” jelasnya.

Polisi nomor satu di kota Samarinda itu pun turut membeberkan peran masing kedua pelaku. Jumain yang berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat, dan menjual batubara. Sedangkan Ismail berperan sebagai penambang.

“Mereka ini menyewa lahan warga dengan harga Rp 30 Juta, kemudian melakukan perekrutan dan menyewa operator senilai Rp 4000/ton dan melakukan perintah kepada operator pada tiap tahap kegiatan penamabangan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Jumain dan Ismail dijerat pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55.

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel