Follow kami di google berita

Raperda RTRW Kota Samarinda Sah Jadi Perda, Andi Harun: Wujudkan Samarinda Sebagai Kota Pengembangan perdagangan, jasa dan industri berskala regional

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat menandatangani pengesahan Perda RTRW/Ist)
(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat menandatangani pengesahan Perda RTRW/Ist)

Anews.id, Samarinda – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perda. Pada hari Jum’at (17/2/2023).

Penetapan Perda RTRW yang dilaksanakan di rumah jabatan (rumjab) langsung ditandatangi  Walikota Samarinda, Andi Harun dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, serta jajaran Forkopimda.

Walikota Samarinda, Andi Harun menuturkan bahwa proses pengesahan perda RTRW kota Samarinda tahun 2022-2042 telah menjalani proses selama 5 tahun. Dimana peninjaun pertama dilaksanakan tahun 2018 dan dilanjutkan kembali pada tahun 2019 sebelum dirinya menjabat Walikota Samarinda.

“Cita-cita saya bagaimana Perda RTRW dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar segera bisa mempercepat investasi. Karena ini berdampak pada penciptaan lapangan kerja di Kota Samarinda,” ungkap Andi Harun dalam sambutannya.

Tak hanya itu, AH sapaan karibnya menilai bahwa pengesahan perda RTRW menjadi faktor utama sebagai penyanggah Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penunjang jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksi menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042.

“Artinya dengan proyeksi Penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, dapat kami sampaikan beberapa poin penting diantaranya, Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar, Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektar atau sebesar 12,22%,” jelasnya.

“Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektar atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya Hortikultura 10.088 hektar, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare,” sambungnya.

Untuk itu, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, dan mempertimbangkan hingga Perda RTRW kota Samarinda tahun 2022-2042 bisa disahkan.

“Terbitnya produk hukum tentang Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan ini bisa mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel