Follow kami di google berita

Rapat Dewan Pengupahan UMK Berau Dimajukan 2 Desember 2022

A-News.id, Tanjung Redeb — Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.2 Juta atau naik sekitar 6,20%.

Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan gubernur Kaltim dengan nomor 561/K.832/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.

Dalam surat tersebut menetapkan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04, per bulan, kemudian dalam pointer kedua, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja dari 1 tahun.

Ketiga, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang dimaksud dalam diktum Kesatu, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” jelas isi surat tersebut.

Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 sementara ini masih menunggu jadwal rapat dewan pengupahan, mengingat pengumuman UMP Kaltim telah diumumkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat dewan pengupahan pada tanggal 5 Desember 2022, akan tetapi pengumuman UMP Kaltim telah terbit pada 28 November 2022. Sehingga pihaknya memajukan rapat tersebut pada tanggal 2 Desember 2022.

“Rapat dewan pengupahan rencana dimajukan pada tanggal 2 Desember 2022,” ujarnya.

Kemungkinan kenaikan UMK di Kabupaten Berau untuk tahun 2023 dirinya belum dapat pastikan, karena harus menunggu hasil rapat pada tanggal 2 Desember 2022 mendatang.

“Kita tunggu hasil rapat,” tukasnya.

Ia menambahkan, untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Sejak tahun 2019 hingga 2022 UMK Berau adalah yang terbesar di Provinsi Kaltim. Tahun 2019 UMK Berau sebesar Rp 3.120.996, meningkat di tahun 2020 menjadi Rp 3.386.593, kembali meningkat di tahun 2021 menjadi Rp 3.412.331, terakhir tahun 2022 meningkat menjadi nilai Rp 3.443.006,92. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel