Follow kami di google berita

PT NPN Lakukan PHK Sepihak, F-Hukatan Minta Pemkab Bersikap

A-News.id, Tanjung Redeb – Konfilik antar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Natura Pasific Nusantara (NPN) dengan buruh, berujung unjuk rasa. Ratusan buruh yang tergabung di F-Hukatan DPC KSBSI Berau menuntut Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi saat ini.

Dengan dalih, Bupati Berau, Sri Juniarsih sedang melaksanakan perjalanan dinas, pertemuan itu akhirnya difasilitasi oleh PJ Sekda, Agus Wahyudi dan Assisten 1 Setkab Berau, Hendratno.

Dari unjuk rasa yang digelar secara damai, berujung pada mediasi. Mediasi tersebut, dihadiri pula oleh Kepala Disnakertrans Berau, Masrani dan Kabid Hubungan Industrial, Sony.

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman mengatakan, perusahaan ini memang selalu, jika tidak senang, melakukan PHK sepihak.

“PHK ini dipaksakan, dan ini ke pengurus serikat, dengan dalih kontrak kerja habis,” ujarnya.

Padahal, kata dia, yang diputus kontrak adalah karyawan permanen. Dan sehingga, putusan perusahaan yang melakukan pemutusan kontrak harusnya batal.

“Ini ada indikasi menghanguskan serikat,” bebernya.

Ditegaskannya, perusahaan kerap melangkahi aturan yang ada. Dan PHK itu bisa dilakukan, jika telah melewati regulasi sesuai aturan Undang-Undang.

“Itu PHK sepihak, dan kami butuh ketegasan dari pemerintah ke perusahaan,” tegasnya.

Diakuinya, sebelum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial, maka perusahaan harus tetap memenuhi hak-hak karyawan.

“Karyawan ini harusnya tidak dipecat. Karena, tidak ada putusan dari Pengadilan HI. Ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Lanjutnya, jika sudah ada ketegasan dari pemerintah kepada perusahaan. Kaia pihaknya, akan mengambil langkah terukur.

“Kalau Disnakertrans merekomendasikan para buruh ini untuk bekerja kembali, tentu itu adalah hal yang kami mau. Tapi, bagaimana jika perusahaan itu tidak mau mematuhi kebijakan itu, maka kami akan tutup perusahaan itu,” tegasnya lagi.

Diakuinya, perusahaan telah mengeluarkan surat PHK dua kali terhadap karyawan yang sama. Dalih pertama adalah, kontrak karyawan habis.

“Itu sudah dibantah, karena memang karyawan statusnya ini adalah karyawan tetap atau permanen,” ungkapnya.

Budi menyebut, belum dilakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan, perusahaan tersebut mengeluarkan surat PHK kembali, dengan dalih efesiensi.

“Ini yang jadi persoalan. Kami butuh ketegasan pemerintah untuk perusahaan,” katanya.

Menyikapi itu, Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi mengatakan, akan mengambil sikap tegas. Pihaknya akan membuat surat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau.

“Kami pastikan akan mengambil sikap tegas. Kami telah meminta kepada Disnaker agar segera bersurat,” ungkapnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel