Follow kami di google berita

PT Berau Coal Usik Optimalisasi Pemanfaatan Potensi Kehutanan PT HLL

A-News.id, Berau – PT. Hutansanggam Labanan Lestari (HLL) yang saham terbesarnya dimiliki oleh pemkab Berau menyayangkan sikap dari manajemen PT. Berau Coal yang dalam pemakaian kawasan bersama yang areal pemanfaatan potensi kehutanan oleh HLL menjadi juga kawasan pertambangan di sekitar Inhutani I Unit Labanan pada Blok Labanan 1.

Padahal diketahui dalam pemanfaatan kawasan bersama itu, sejatinya pihak Berau Coal sudah mengetahui, jika ada perjanjian pinjam pakai antara Inhutani 1 dengan pihak Berau Coal. Hanya saja, perjanjian tersebut dianggap banyak merugikan pihak HLL.

Padahal areal tersebut, diakui Direktur PT. HLL, Roby Maula hak pengelolaannya sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihaknya sejak tahun 2003. Namun atas temuan ini, manajemen Perusahaan Patungan yang bergerak di bidang industri pengolahan pemanfaatan hutan kayu tersebut merasa dirugikan. Pasalnya langkah optimalisasi kegiatan perusahaan di areal tersebut menjadi terganggu.

“Hasil evaluasi kami (PT HLL) menunjukan, bahwa kawasan pertambangan tersebut potensi kehutanannya sangat besar yang menjadi aset berharga bagi HLL, sehingga pemanfaatan kawasan tersebut harus melalui kajian dan pembahasan bersama,” ujar Roby, Selasa (8/2/2022).

Bahkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait maksud pemanfaatan kawasan bersama tersebut itu, manajemen PT. HLL sudah pernah melakukan kunjungan ke kantor pusat (head office) PT. Berau Coal, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kamis (27/1/2022). Sekaligus melayangkan surat tentang penegasan kawasan dan upaya optimalisasi peran HLL dalam kawasan yang dimanfaatkan pula oleh Berau Coal.

Dari hasil pertemuan itu, Roby perpesan agar kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang dapat merugikan HLL. Bahkan ujarnya pihak manajemen tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas apabila dikemudian hari kondisi serupa terulang kembali.

Ketegasan tersebut ia ambil berdasarkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang mendasari Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi melalui Multiusaha Kehutanan.

“Dan hal tersebut tidak terlepas pula dari pasal-pasal perjanjian kerjasama Pengelolaan Hutan antara Pemerintah Kabupaten Berau, PT Inhutani 1 dan Perusda Sylva Kaltim Nomor 127/V/7/Inh/2003 yang mendasari pengelolaan Blok I Inhutani Unit Labanan yang diserahkan kepada HLL,” tegas Roby Maula.

“Tentunya hal ini juga kami lakukan agar terjadi koordinasi sebagai usaha pencegahan guna menghidari hal-hal yang tidak semestinya terjadi di lapangan termasuk dengan kondisi sosial kemasyarakatan,” ujar mantan Ketua KPU Berau tersebut.

Ia pun selaku Dirut juga menuntut agar Berau Coal dapat mengutamakan kepentingan daerah di dalam areal bersama tersebut. Terlebih di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

“Bukan hanya Berau Coal hasil evaluasi kami juga ada beberapa perusahaan memiliki IUP Pertambangan yang ada di atas kawasan kehutanan yang dikelola oleh HLL, harapannya perusahaan pemilik IUP Pertambangan lain tersebut juga dapat menempatkan hak-hak HLL dan memberikan kontribusi nyata kepada Kabupaten Berau,” tandasnya. (mk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel