Follow kami di google berita

POLSEK TALISAYAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA ASUSILA AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNG SENDIRI SEJAK 2016

Tersangka MA Pelaku Pemerkosaan

ANEWS, Berau – Polsek Talisayan ungkap kasus pemerkosaan yang dilaporkan MS 37 thn, ibu yang melaporkan anak kandungnya BUNGA (bukan nama sebenarnya) yang diduga telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri sejak 2016, Kamis 22/10 2020 pukul 17.30 Wita.

Tersangka MA, laki-laki 39 thn adalah pedagang yang tinggal di Talisayan, Berau, yang juga ayah kandung BUNGA.

Korban mengaku telah disetubuhi lebih dari 20 kali sejak 2016. Mendengar cerita dari anaknya tersebut Sdri. MS selaku ibu kandung dari korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan.  Petugas Polsek Talisayan setelah mendapat laporan dari pelapor, langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan 1 (Satu) Lembar Celana Dalam Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Kain Warna Abu-Abu Motif Kotak-Kotak, 1 (Satu) Lembar Kaos Warna Hitam dan 1 (Satu) Lembar Tanktop Warna Abu-Abu.

Terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan 15 (lima belas) tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- Demikian Siaran Pers yang disampaikan PS. Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem. (Nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel