A-News.id, Tanjung Redeb – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Kasus ini dirilis pada Jumat (28/6/2024).
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman beralkohol oplosan di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Saat tim Opsnal dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan bahwa lokasi tersebut menjadi gudang minuman beralkohol.
“Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual minuman beralkohol, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minuman beralkohol tersebut,” ujar Kompol Komank.
Tersangka yang diamankan adalah AAB (54), warga Jalan Raya Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung. Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1.611 dus minuman beralkohol yang diperkirakan mencapai 23 ribu botol.
“Jika dikonversi menjadi rupiah, barang bukti yang disita mencapai Rp 800 juta,” kata AKP Ardian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah diubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah diubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Ardian.(yf)