Follow kami di google berita

3,68 GRAM BRUTO SABU-SABU DIAMANKAN DI RUMAH WARGA DI GUNUNG TABUR

Pelaku Dan Barang Bukti Sabu

ANEWS, Tanjung Redeb – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 Gram Bruto berhasil disita jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau dari pelaku berinisial SR (31), Kamis (12/11/2020).

Sabu-sabu tersebut, didapatkan di kediaman tersangka di Jalan Pangeran Diulu, Gang Perjuangan, Kecamatan Gunung Tabur pada, Selasa (10/11/2020) malam hari, sekitar pukul 20:15 WITA.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat sekitar, kalau di sekitar tempat tinggal tersangka ada peredaran narkotika.

Barang Bukti Pelaku

“Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, di TKP tempat SR tinggal, di Jalan, Pangeran Diulu Gang, Perjuangan Kecamatan Gunung Tabur,” ujarnya kepada awak media.

“Namun rumah tersebut kosong dan sekitar pukul 20.10 WITA, petugas melakukan pengecekan lagi, di TKP yang diinformasikan tadi, (Jalan Pangeran Diulu, Gang Perjuangan, Gunung Tabur-red) dan barulah petugas berhasil mengamankan pelaku yang setelah ditanya bernama SR,”, sambungnya.

Bersama pelaku, ikut juga disita sejumlah barang bukti seperti, 1 (satu) poket sedang yg diduga sabu-sabu seberat 3,41 gram, 1 (satu) poket kecil yg diduga sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan uang tunai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan,  1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor polisi KT 4861 GS warna hitam, 1 (satu) buah jaket levis warna biru,” sebut Pinem.

Motor Pelaku

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Berau di Tanjung Redeb guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu, terkait pasal yang disangkakan, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel