Follow kami di google berita

Polres Berau Beri Kesempatan Kedua kepada Tersangka Pencurian

A-News.id, Tanjung Redeb – Sat Reskrim Polres Berau melalui Unit Reserse Umum membebaskan terlapor atas dugaan pencurian tiga unit handphone atasnama Yogi Kurniawan (19) melalui keadilan restoratif atau restorative justice, Senin (31/10/2022).

Restorative justice tersebut diberikan lantaran pelapor dalam hal ini adalah korban telah memaafkan Yogi yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Penandatanganan kesepakatan saling berdamai tersebut disaksikan pihak korban dengan keluarga tersangka beserta penyidik kepolisian.

Kanit Resum Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman menyampaikan, pemuda yang sudah ditahan kurang lebih 1 minggu di ruang Tahti Polres Berau sejak 21 Oktober 2022 lalu tersebut dilaporkan oleh korban pada, 18 Oktober 2022 lalu.

Adapun tujuan keadilan restoratif tersebut dikatakan perwira balok satu itu yakni, sebagai upaya polisi untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang sudah diperbuat.

Dengan beberapa syarat diantaranya yakni, tindak pidana yang diselesaikan bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif selain itu ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai.

“Syarat lain yang kita perhatikan adalah dari saudara Yogi sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan kriminal,” katanya.

“Namun apabila kedepannya saudara Yogi mengulangi kembali (perbuatan tindak pidana) tentu tidak ada lagi kesempatan selanjutnya, tentu proses hukumnya akan dilanjut,” tegas Ipda Yoga.

Ada beberapa kesepakatan yang dibuat oleh pihak korban dan terduga. Antara lain pihak pertama yaitu terduga meminta maaf dan memberi uang ganti rugi kepada korban senilai Rp. 3 juta.

Selanjutnya pihak korban meminta agar dari keluarga tersangka tidak memiliki rasa dendam serta tidak mengganggu setelah proses hukum dinyatakan selesai.

“Setelah ini kita dari kepolisian berpesan tidak ada lagi saling mengganggu, apapun bentuknya, sudah cukup sampai disini saja (restorative justice),” pesannya.

“Setelah ini tidak ada dendam, kembali seperti biasa lagi terimalah si Yogi ini sebagai masyarakat seperti biasa,” tandasnya.

Pemberian keadilan restoratif tersebut ditutup dengan penandatangan kesepakatan antara korban dengan tersangka untuk berdamai serta pengembalian sejumlah barang bukti yakni 3 unit handphone yang dicuri serta uang ganti rugi. (mik

Bagikan

Subscribe to Our Channel