A-news.id, Tanjung Redeb — Persoalan perizinan PT Berau Coal yang bergulir hingga ke pemerintah pusat, juga ditanggapi oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dalam kunjungannya ke Berau pada Kamis (13/2/2025) siang, Pj Gubernur mengaku belum mendengar soal ricuhnya permasalahan PT BC ini.
“Saya belum mendengar soal ini ya. Tapi kalau untuk masalah pertambangan kan kewenangannya memang di Kementerian pusat, jadi kita kembalikan saja ke pusat,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk kewenangan ini menjadi keterbatasan yang tidak bisa diganggu gugat. Sehingga keputusan pusatlah yang akan menentukan bagaimana nantinya.
Sebelumnya, penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perpanjangan izin salah satu perusahaan tambang terbesar di Berau, terus muncul. Bahkan, aksi massa penolakan ini juga sempat digelar di depan kantor HO PT Berau Coal.
Tak hanya itu, permasalahan perizinan ini telah sampai ke DPR RI bahkan permintaan untuk tidak memperpanjang izin tambangnya, juga diusulkan. Hal ini lantaran PT BC dianggap tak menjalankan kewajibannya, baik untuk reklamasi maupun CSR-nya. (mel)