A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bersiap menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak Tahun 2025. Sebanyak 20 kampung dijadwalkan mengikuti hajatan demokrasi tingkat desa ini.
Namun, persiapan tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang digadang-gadang menjadi dua kali 8 tahun.
“Tahapan saat ini masih menunggu keputusan MK. Karena berdasarkan keputusan itu lah dampaknya seperti apa kedepannya,” ungkap Tenteram Rahayu, Kepala DPMK Berau.
Meskipun demikian, Tenteram menjelaskan bahwa beberapa persiapan teknis sudah mulai dilakukan, termasuk pendataan kampung yang akan mengikuti Pilkakam.
“Sudah kita mulai tahapannya. Terkait kampung mana saja masih belum saya cek,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tenteram menerangkan bahwa jika MK mengabulkan perubahan masa jabatan kepala kampung, maka perlu dilihat kembali apakah putusan tersebut berlaku untuk kepala kampung yang sedang menjabat atau hanya untuk periode berikutnya.
“Nah kalau sudah putusan pun, masih dilihat lagi bunyinya atau isinya seperti apa. Apakah mereka melanjutkan menjadi hasil putusan, atau tetap menjalankan yang lama dan diterapkan untuk yang baru,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, berpesan kepada para kepala kampung yang sedang menjabat maupun yang akan terpilih di Pilkakam 2025 untuk fokus membangun dan mensejahterakan kampungnya melalui program-program kreatif dan inovatif.
“Baik itu kakam yang baru dan yang sudah lama menjadi kakam harus bisa dan mampu membangun kampungnya,” tegas Sri Juniarsih.
Ia pun mengingatkan para kepala kampung untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan kampung agar terhindar dari korupsi.
“Sudah banyak contoh yang terjadi kakam yang terjerat kasus hukum. Tolong ini jangan dianggap enteng, ini harus jadi perhatian semuanya,” tandasnya. (yf/adv)