Follow kami di google berita

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Tiap TPS Bisa Dua Kali Lipat

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Tiap TPS Bisa Dua Kali Lipat
Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Tiap TPS Bisa Dua Kali Lipat

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar badan adhoc untuk Pilkada 2024. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sosialiasi tentang pemetaan dan pembentukan Pantarlih ini juga dilakukan oleh KPU Berau.

Dari pemetaan itu, akan ada perbedaan jumlah pemilih per TPS. Jika Pemilu 2024 lalu jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang, pada Pilkada 2024 ini terjadi peleburan dimana 1 TPS terdiri dari 600 orang pemilih.

“Namun tidak semua kelurahan bisa melakukan peleburan, dikarenakan jumlah pemilih di TPS ada yang tidak sampai 300 oran. Tapi dari hasil sinkronisasi dengan kawan PPK dan PPS, rata-rata yang bisa diambil sebanyak 400 orang pemilih per TPS,” ujar Ketua KPU Budi Hariyanto, saat membuka sosialisasi pemetaan dan pembentukan Pantarlih, di eksklusif hotel, Rabu (12/6/2024).

Setelah pemetaan ini, kemudian akan dilakukan pemutakhiran data. Dan pelaksanaan tahapan untuk pemutakhiran data pemilih itu ada beberapa hal yang dilakukan oleh KPU. Yang pertama adalah data yang akan dimutakhirkan DP4 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, kemudian KPU RI melakukan sinkronisasi untuk diserahkan ke KPU Kabupaten kota.

Untuk pendataan pemilih pada Pilkada 2024 ini dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan untuk penyediaan data kependudukan, KPU menerima DP4 dari pemerintah paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per desa/kelurahan,” tambahnya.

Dilanjutkan dengan penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih. Dimana KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain. KPU pusat menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih.

Tugas KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir model A-Daftar Pemilih, berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan beberapa hal yakni tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat.

Kemudian untuk daftar pemilih di lokasi khusus, memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu seperti, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik dan sebagainya. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel