Follow kami di google berita

Perkosa Anak Kandung Empat Kali Dalam Seminggu Hingga Hamil Tiga Bulan, Pria Di Kutim Diringkus Kepolisian

(Foto: Illustrasi korban pemerkosaan/Ist)
(Foto: Illustrasi korban pemerkosaan/Ist)

Anews.id, Kutai Timur – Seorang pria berinisial AM (58) tak berkutik setelah diringkus unit Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim). AM diringkus pihak kepolisian lantaran terbukti memperkosa anak kandungnya AN (16). Bahkan perbuatan bejat AM telah dilakukannya sejak tahun 2019.

Terungkapnya aksi bejat AM, berawal saat AN memberanikan diri untuk menceritakan yanh dialaminya kepada teman korban. Pasalnya, korban tak mau menceritakan lantaran pelakuny adalah ayah kandungnya sendiri.

“Waktu itu korban (AN) pergi kerumah temannya untuk kerja kelompok. Saat itulah ia menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian Kakak temannya ini mendengar, disitulah langsung mereka melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kasi Humas Polres Kutim, AKP Totok Pujo saat dihubungi melalui sambungan seluler. Jum’at (18/11/2022).

Tak hanya itu, saat melakukan pemerkosaan kepada AN, pelaku sering mengancam akan membunuh jika nafsu bejatnya tak dituruti.

“Jadi selain diancam akan dibunuh, pelaku (AM) mengancan tak akan memberikan uang jajan kepada korban,” ucap Totok.

Setelah mendapat laporan itu, pada hari Sabtu (12/11/2022) AM akhirnya diamankan pihak kepolisian di kediamannya beserta baranh bukti lainnya. Kepada polisi, AM mengaku menyetubuhi anak kandungnya selama 4 kali dalam seminggu.

“Alasan pelaku ini karena lebih baik uang miliknya diberikan kepada anaknya, daripada harus habis karena perempuan lain,” bebernya.

“Dan korban sekarang telah mengandung selama 3 bulan,” sambungnya.

Kini AM telah diproses lebih lanjut di Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel