Follow kami di google berita

Penyerapan Anggaran Kemenhub Per 23 November 2022 Capai 75,63 PersenOptimistis Akhir Tahun Capai Target

Jakarta — Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan per 23 November 2022 mencapai 75,63 persen atau Rp. 25,35 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp. 33,51 triliun. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub s.d November 2022 sebesar Rp 7,6 triliun atau 90,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,6 triliun.

“Kami optimistis penyerapan anggaran hingga akhir tahun 2022 akan mencapai target yang ditetapkan yaitu 97,25 persen,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri rapat kerja tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022 dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menhub mengatakan, akan terus mengawal kinerja jajaran Kemenhub untuk memastikan tercapainya target serapan. “Secara konsisten kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kepada seluruh satuan kerja sampai ke tingkat bawah (eselon III),” ucap Menhub.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenhub untuk mengoptimalkan kinerja anggaran yaitu dengan mengalihkan atau merevisi anggaran yang berpotensi tidak terserap ke program kegiatan yang masih kekurangan anggaran dan prioritas bagi kebutuhan dasar masyarakat. “Anggaran angkutan perintis udara dan laut hanya cukup sampai bulan Oktober dan sudah kami alihkan dari kegiatan yang berpotensi tidak terserap anggarannya,” kata Menhub.

Realisasi PNBP Kemenhub Hingga 23 November 2022 Capai 90,14 Persen

Pada raker tersebut, Menhub juga menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub s.d November 2022 sebesar Rp 7,6 Triliun atau 90,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,6 triliun.

mempercepat peningkatan realisasi tahun anggaran 2022 sesuai saran dan masukan komisi V, meminta Kemenhub agar meningkatan sistem monitoring, evaluasi dan melaksanakan koordinasi secara reguler untuk memaksimalkan pelaksanaan program dan anggaran di masing-masing unit kerja eselon 1.

Kemudian, Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk melakukan evaluasi terhadap bandara yang belum berfungsi optimal dan minimnya pelayanan penerbangan di bandara di Indonesia, mengoptimalkan PNBP di semua sektor perhubungan, dan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan over dimensi dan overload (ODOL). (Mimbar maritiM)

Bagikan

Subscribe to Our Channel