Follow kami di google berita

PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN OLEH UPTD DISNAKERTRANS KALTIM DI BERAU DIDUGA BELUM MAKSIMAL

Buma

ANEWS, Berau – Ditengarai Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan, khususnya terkait pengawasan di masa pandemi Covid-19, yang seharusnya dilakukan instansi UPTD Disnakertrans Provinsi Kaltim, di Kabupaten Berau diduga memang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pasalnya ketika dimintai tanggapannya, terkait pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi, Saban, Koordinator Pengawasan di kantor UPTD Disnakertrans Kaltim yang ditempatkan di Berau mengatakan sudah menghimbau para perusahaan sub con tambang itu, namun baru sebatas penyampaian saja, dan diduga tidak meminta laporan terlulis terkait data perjalanan tenaga kerja AKAD, dan data jumlah karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan cuti maupun yang terpapar covid-19, sebagaimana Surat-Surat Edaran Dirjen Penta Kemenaker RI, maupun Surat-Surat Edaran Bupati Berau, yang meminta penghentian sementara rekrutmen AKAD dan perjalanan cuti karyawan di masa pandemi covid-19 dan melaporkannya ke instansi terkait, sampai kondisi pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang.

Tanggapannya, agak mengherankan karena semestinya UPTD Disnakertrans Provinsi Kaltim lah yang lebih focus dan intensif melakukan fungsi pengawasan tersebut, karena sesuai ketentuan aturan merupakan kewenangan pengawasan itu ada padanya, tetapi di satu sisi, justeru Disnakertrans Berau yang lebih proaktif menyurati perusahaan-perusahaan tambang terkait larangan rekrutmen tenaga kerja AKAD dan penghentian sementara perjalanan cuti karyawan ke luar daerah Berau serta permintaan data karyawan yang terpapar covid-19 di masa pandemic covid-19, sebagaimana Surat Edaran Dirjen Penta Kemenaker dan Surat-Surat Edaran Bupati Berau. (nov/jul)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel