Follow kami di google berita

PENERANGAN JALAN DI JEMBATAN SAMBALIUNG MATI TERKESAN DIBIARKAN. KEMANA PAJAK PJU YANG DITARIK DARI SETIAP KONSUMEN PLN ITU?

ANEWS, Berau – Dari pantauan langsung berdasarkan laporan sumber ANews, Sabtu malam 12/12, sejumlah lampu penerangan jalan umum di Jembatan Sambaliung padam.

Menurut sumber dan pantauan ANews beberapa waktu saat melintas, padamnya lampu penerangan jalan di Jembatan Sambaliung itu sudah berlangsung lama, yang sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena di permukaan jalan jembatan tersebut terdapat banyak lubang yang ditambal-sulam sehingga tidak rata yang menyebabkan kendaraan, terutama R2 sering berzig-zag untuk menghindarinya, yang bisa bertabarakan bila kendaraan dari arah sebaliknya melakukan hal yang sama. Kondisi itu diperparah lagi dengan silaunya sorotan lampu kendaraan dari arah berlawanan sebagai akibat penerangan jalan di jembatan itu tidak berfungsi (padam).

Selain itu, dengan tidak berfungsinya (padam) lampu penerangan jalan umum di Jembatan Sambaliung telah menyebabkan kondisi jembatan rawan terhadap tindakan kejahatan karena suasana di jembatan itu gelap pada malam hari.

Seperti diketahui bahwa setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik.

Pungutan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut.

Lantas bagaimana pengelolaan dana itu di Kabupaten Berau sehingga tidak bisa melakukan pemeliharaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di Jembatan Sambaliung yang padam tersebut.  Akankah menunggu korban akibat kecelakaan lalu lintas maupun tindak kejahatan dulu, baru akan diperhatikan.

Pemkab Berau bersama PLN harus tanggap terhadap penerangan jalan umum ini, karena setiap konsumen PLN saat membayar listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, diluar tarif pemakaian listrik per kWh, juga dikenai tambahan biaya pajak penerangan jalan umum.

Kenapa padamnya lampu penerangan jalan Jembatan Sambaliung masih belum diperbaiki, apalagi di atas jembatan yang rawan kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas.

Sesuai mekanisme PP No 65 Tahun 2001 mestinya Dana Pajak Penerangan Jalan dari PLN itu jelas ada masuk ke pemkab berupa PAD, sudah seharusnya dana yang dipungut dari rakyat itu dikembalikan untuk rakyat berupa lampu penerangan jalan sesuai peruntukannya.

Dalam konteks padamnya lampu Penerangan Jalan Jembatan Sambaliung, jelas tujuan dari pungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah itu, belum tercapai sebagai :

  1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari.
  2. Sebagai salah satu sarana atau faktor penekan terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari.
  3. Meningkatkan kegiatan sector ekonomi pada malam hari.

Diharapkan kepada pihak yang terkait, Pemkab Berau atau PLN, segeralah perbaiki dan perhatikan semua lampu penerangan jalan yang mati/rusak sehingga tidak menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas maupun rawan tindak kejahatan serta dapat meningkatkan arus ekonomi dan kenyamanan pengguna jalan di malam hari. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel