Follow kami di google berita

Pemkot Samarinda Akan Rumuskan Syarat Guru Penerima TPP Melalui Revisi Perwali

(Foto: Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda kini sudah merumuskan kriteria guru yang berhak mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) diluar tunjangan profess dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Melalui rencana revisi peraturan walikota (Perwali) Samarinda Nomor 8 Tahun 2022 tentang insentif guru dan Perwali Nomor 5 tahun 2021.

“Sudah dirumuskan semuanya. Dan dalam waktu dekat ini, ini bisa selesai dan Pak Walikota bisa langsung menyetujui,” ungkap Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa. Selasa (25/10/2022).

Dengan adanya perumusanan ini, permasalahan terkait TPP guru di sekolah negeri dan swasta bisa diakhiri secepatnya. Termasuk para guru ASN yang kini mendapatkan tunjang profesi guru (TPG) akan tetap diberikan TPP.

Tak hanya itu, Ridwan Tassa juga menambahkan pihaknya juga sudah mendata jumlah guru se-Samarinda, dari tingkat Paud, SD, dan SMP, baik Negeri dan Swasta.

“Jadi semua persoalan kepegawaian di BKPSDM. Lalu Pak Walikota akan mempertimbangkan apakah TPP bisa dinaikkan di tahun 2023 atau bagaimana,” jelasnya.

Perubahan kedua perwali ini juga ditarget rampung pada 10 November 2022 mendatang. Ridwan bersama OPD terkait akan menyampaikan sesegera mungkin hasil rapat ke Wali Kota Samarinda untuk keputusan akhirnya.

“Sebab Pak Wali Kota juga meminta kepada kami supaya segera ada kepastian pembayaran ke guru-guru,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel