Follow kami di google berita

Pemkab Berau dan BPKP Tandatangani MoU Pengembangan Manajemen Pemerintahan

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beraun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pengembangan manajemen pemerintahan. Kegiatan ini digelar di Balai Gedung Balai Mufakat, Jalan Cendana, Tanjung Redeb, Jumat(2/6/2023).

Kerjasama ini dilakukan untuk mensosialisasikan pelaksanaan survei penilaian integritas secara elektronik atau disebut E-SPI tahun 2023.

Kepala BPKP Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggara Keuangan Daerah, Raden Suhartono menyampaikan apresiasi terhadap Pemkan Berau telah menyambut dengan baik kegiatan ini. Dikatakannya, MoU pada tahun sebelumnya telah berakhir tepat 1 tahun lamanya.

MoU ini juga merupakan payung hukum kerjasama antara Pemkab Berau dengan perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas keuangan pembangunan di Kabupaten Berau.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam hal mencapai tujuan tata kelola dengan visi misi dan pembangunan berkelanjutan, khususnya membangun SDA yang berkelanjutan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis menyempatkan diri mengucapkan selamat ulang tahun kepada BPKP Republik Indonesia ke 40 tahun dan berharap agar BPKP kedepannya bersinergitas untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Kabupaten Berau.

Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik ujar Gamalis, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dengan adanya dukungan dari perwakilan BPKP Kaltim yang saat ini telah dituangkan pada MoU.

“Dengan harapan dapat secara berkelanjutan membangun tata kelola, penerapan manajemen resiko serta memperkuat pengendalian intern tertutama pada program strategi Pemda,” kata Gamalis.

Dirinya menegaskan, dengan adanya MoU ini dapat mengintruksikan kepada setiap perangkat daerah agar menindaklanjuti dengan membuat surat perjanjian kerjasama dengan BPKP. Tujuan surat perjanjian ini ialah untuk memperkuat kordinasi antara KPK RI dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan memberikan gambaran dan pemahaman serta dukungan dan respon yang baik dari semua pihak. Serta diharapkan untuk menindaklajuti hasil penilaian integritas tahun 2022 dan segera menyampaikan data respinden SPI tahun 2023,” katanya.

“Agar pencapaian indeks integritas pada Pemda Berau tahun 2023 dapat lebih meningkat,” tandas Gamalis. (Yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel