Follow kami di google berita

Pendapatan Pajak Sarang Walet Baru Rp30 juta, Bapenda Berau Harap Kesadaran Pengusaha

Ilustrasi Sarang Burung Walet Rumahan.

A-News.id, Tanjung Redeb — Pendapatan pajak sarang burung walet di Kabupaten Berau terus mengalami penurunan, dari data yang dipaparkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Ghazali menyebutkan realisasi pajak sarang burung walet pada tahun 2018 mencapai Rp790,166 juta.

Pendapatan pajak sarang burung walet pada 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp869,901 juta. Kemudian pada tahun 2020 realisasi pajak sarang burung walet mengalami penurunan yakni hanya sebesar Rp572,706 juta.

“Disamping itu, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan wujud konsistensi dalam meningkatkan akuntabilitas dan kapabilitas sumber daya pengelola perpajakan, khususnya pada Bapenda di lingkungan Pemkab Berau,” ujar Ghazali saat membuka acara sosialisasi tentang saang burung walet, di Ruang Sangalaki, Setkab Berau, Senin (05/12/2022).

Dikatakannya, pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD telah memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengelola penerimaan daerah, baik dari sisi perpajakan maupun retribusi.

“Perlu diketahui, bahwa Pemkab Berau jug memiliki sejumlah produk hukum yang berkenaan dengan pengusahaan sarang burung walet dari perizinan hingga perpajaknya,” ujarnya.

“Sehingga dalam rangka penerimaan daerah khususnya dari pajak sarang burung walet, peran serta dari para pengusaha sarang burung walet sangat diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhammad Said, mengatakan, menurunnya realisasi pajak pendapatan sarang burung walet disebabkan ditariknya pajak sarang burung walet ke pusat sehingga membuat Berau kehilangan PAD sebesar Rp1 miliar.

Menurut dia, target realisasi pajak sarang burung walet pada 2022 Rp 1,5 miliar. Namun, target tersebut masih digabung dengan pajak sarang burung walet alami yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, saat ini pihaknya fokus pada penerimaan pajak sarang burung walet rumahan.

Pada kenyataannya, hingga 05 Desember tingkat realisasi pajak sarang burung walet baru mencapai Rp30 juta. Tentu hal ini juga menjadi tugas bersama agar kesadaran para pengusaha SBW bisa membayar pajak saat melakukan panen.

“Sebenarnya karena kesadaran wajib pajak yang belum membayar,” ujarnya.

Selain itu, meskipun sudah terdaftar di wajib pajak, belum tentu sarang yang dibangun sudah ada isinya. Pihaknya tidak bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab, pajak akan diberlakukan ketika panen saja. Harga per kilogram dikalikan 7 persen untuk sarang buatan dan sarang alami sebesar 10%, tergantung jenisnya. Untuk Kabupaten Berau, disebutkannya sebagai salah satu penghasil sarang burung walet terbesar di Kaltim. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel