Follow kami di google berita

ODGJ Kini Punya KTP, Disdukcapil Bantu Rekam KTP-el

Ilustrasi Perekaman KTP-EL

A-News.id, Tanjung Redeb — Beberapa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Berau melakukan perekaman KTP-el. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Perkasa. Melalui tim tersebut dengan berkordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan hingga instansi terkait seperti Dinas Sosial, pihaknya akan melakukan perekaman terhadap ODGJ atau warga dengan kategori rentan.

Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya.

Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting. Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan.

Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).

“Kalau tidak ada indentitas kita akan bantu,” ujarnya.

David mengakui memang ada beberapa kendala yang dialami tim nya saat melakukan perekaman, salah satunya jika tidak ada keluarganya ataupun warga yang mengenali ODGJ tersebut. Kemudian, ODGJ ini biasanya berpindah tempat sehingga sulit untuk ditemui.

“Biasanya itu kendalanya, kalau masih ada keluarganya ya kita bisa tanyai kemereka,” jelasnya.

Selain ODGJ, fungsi Tim TRC Perkasa ini juga akan bergerak cepat untuk penduduk rentan seperti yang terkena bencana alam, sosial, kerusuhan, maupun musibah kebakaran.

“Termasuk ODGJ, Disabilitas, keterbelakangan mental serta adat terpencil,” bebernya.

Dirinya menyebutkan, untuk penduduk rentan seperti yang telah disebutkan. Warga akan diberikan kebijakan khusus terhadap administrasi yang dibutuhkan, seperti korban musibah kebakaran.

“Mereka akan langsung dicetakkan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan sebagainya, tanpa membutuhkan administrasi sebagaimana biasanya,” ujarnya,.

Sedangkan untuk para ODGJ ataupun Disabilitas, sistem akan menyesuaikan seperti ada yang tidak ada jarinya tentu perekaman sidik jari akan kita hilangkan.

“Atau saat ODGJ yang kita mau ambil retina matanya, kan mereka kita instruksikan harus pelan-pelan, saat kita suruh buka mata lebar, mereka malah merem. Itu contohnya, maka kita tidak ambil perekaman retina matanya,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel