Follow kami di google berita

MENTERI LHK: OMNIBUS LAW PERMUDAH CABUT IZIN USAHA

Menteri LHK, Sitti Nurbaya

ANEWS, Jakarta – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan  sebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube Perekonomian RI, Rabu (7/10).

Siti membantah pernyataan yang menyebut Omninbus Law UU Cipta Kerja kemunduran terhadap lingkungan. Ia menegaskan tak ada perubahan terhadap dasar aturan amdal.

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan. Pemerintah hendak memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya,” tutur Siti.

Ia juga menjelaskan kemudahan izin lingkungan tak hanya diberikan kepada korporasi. Pemerintah juga mempermudah pemberian izin bagi masyarakat kecil.

“Perizinan usaha bukan hanya untuk swasta, tapi juga perizinan perhutanan sosial untuk pertama kalinya di undang-undang. Ini sangat positif,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Undang-undang itu memicu berbagai penolakan.

Di bidang lingkungan, undang-undang itu dikritisi soal pemangkasan jalur pengurusan amdal bagi perusahaan. Aktivis lingkungan mempertanyakan niatan pemerintah mensentralisasi urusan izin lingkungan.

“Kalau hanya pemusatan saja, mungkin mirip Orde Baru tapi ini diikuti dengan penghilangan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10).

(irw/dhf/pmg)

Bagikan

Subscribe to Our Channel