Follow kami di google berita

LUBANG MAUT DI RUAS JALAN HARM AYOEB GUNUNG TABUR MEMAKAN KORBAN

Kecelakaan di Ruas Jalan H.A.R.M. Ayoeb

ANEWS, Berau – Telah terjadi kecelakaan di ruas Jalan H.A.R.M. Ayoeb, tepatnya di sekitar depan Kantor United Tractor, Jumat, 6/11 sekitar pukul 05.30 Wita dimana sebuah sepeda motor yang dikendarai Kasbudi, warga Tasuk, yang bekerja di PT Ricobana, melaju dari arah jembatan Gunung Tabur menuju arah perempatan kilo 5, di belakang sebuah mobil pick-up.

Menurut sumber yang melihat kejadian mengatakan, saat melintas di dekat kantor UT, diduga mobil pick-up  kemudian berhenti karena menghindari jalanan yang rusak dan berlubang di jalanan di depannya, sementara pada waktu yang bersamaan sebuah mobil Rush warna putih yang datang dari arah berlawanan, dari Pasar Aji Dilayas sudah berhenti.  Entah bagaimana situasinya, kemudian sepeda motor yang dikendarai Kasbudi yang posisinya berada di belakang pick-up menyenggol bak belakang pick-up tersebut sehingga oleng ke kanan dan menabrak Rush warna putih.

Dia diduga akan melambung pick-up yang tiba-tiba berhenti karena menghindar jalanan yang rusak (berlubang) dan mencoba menyalipnya, namun naas menyenggol bagian belakang bak pick-up tersebut hingga oleng ke kanan dan menabrak mobil Rush putih yang sudah berhenti di sisi kanan jalan.

Dari kejadian itu si pengemudi motor (Kasbudi) diperkirakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah aparat petugas datang, korban dilarikan ke RSUD Dr Rivai Tanjung Redeb.

Ruas Jalan Yang Rusak

Dari kejadian tersebut, menambah lagi deretan korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang yang tidak cepat diperbaiki.

Lalu siapa yang bertanggung jawab?

Sebagaimana ketentuan di Pasal 273 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,-

Melihat pasal di UU tersebut penyelenggara Jalan adalah pihak yang potensial terduga bila lalai dalam segera memperbaiki ruas jalan yang rusak yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, namun justifikasi terkait pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas ada di pihak aparat kepolisian.(nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel