Follow kami di google berita

LAWYER ANEWS: DUGAAN PELANGGARAN MEMENUHI UNSUR

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti laporan Anews terkait sikap Kadisnaker Berau yang seolah tidak tanggap akan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Lawyer ANews setelah membaca pemberitaan maupun penjelasan ANews, mengatakan bahwa analisa untuk tahap awal ini, cukup memenuhi unsur sebagai bentuk pelanggaran yang diatur dalam pasal di Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Kuasa Hukum ANews akan menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kita berharap semua Lembaga Publik tanggap dan menghormati terkait pelayanan publik termasuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang juga merupakan hak public atau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat dan berdampak terhadap dinamika perikehidupan masyarakat. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel