Follow kami di google berita

Lantaran Perjualbelikan Burung, Dua Pria Asal Balikpapan Diringkus Kepolisian

(Foto: Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengamankan kedua pelaku/Ist)
(Foto: Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengamankan kedua pelaku/Ist)

Anews.id, Balikpapan – Dua pria berinisial AS (27) dan R (44) asal Balikpapan harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran memiliki 8 ekor burung yang dilindungi.

Diketahui, kedua pelaku ini memperjualkan burung kakatua jambu kuning serta nuri melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Jadi tim melakukan patroli cyber di facebook. Saat melakukan patroli, tim mencurigai salah satu akun yang menjual burung dilindungi,” ungkap Kasar Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri melalui sambungan seluler. Kamis (1/12/2022).

Zamhuri menyebutkan hewan-hewan itu didatangkan dari luar pulau Kalimantan. Dan akan dikirim kepada pembeli yang berada di Balikpapan.

(Foto: Beberap barang bukti burung dilindungi yang diamankan dari kedua pelaku/Ist)
(Foto: Beberap barang bukti burung dilindungi yang diamankan dari kedua pelaku/Ist)

Atas adanya penangkapan penjualan burung-burung yang dilindungi, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kita titipkan ke BKSDA guna memastikan hewan-hewan itu dalam keadaan sehat,”imbuhnya.

Kini kedua pelaku penggelapan hewan dilindungi dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Bagikan

Subscribe to Our Channel