A-News.id, Tanjung Redeb – Pengawas Ketenagakerjaan Katim wilayah Kabupaten Berau, Sab’an menjelaskan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah tambang beberapa tahun lalu ada terjadi. Yakni, di PT Pamapersada Nusantara dan PT FAD wilayah kerja PT Berau Coal.
Kendati demikian, untuk data lengkapnya. Sab’an masih belum bisa memberikannya. Hal itu lantaran, admin yang memegang data, saat ini tengah cuti.
“Yang megang data sedang cuti,” ujarnya.
Karena itu, dirinya meminta pihak perusahaan untuk dapat memenuhi hak korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.
“Seingat saya untuk fatality tahun 2023 tidak ada. Ada non fatality yang tidak mengakibatkan meninggal dunia. Namun data pastinya, nanti saya tanyakan dengan anggota dulu,” jelasnya.
Apabila terjadi fatality, lanjutnya, pihaknya akan segera mungkin melakukan investigasi ke lapangan. Tujuannya, untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
“Yang mengakibatkan meninggal dunia atau tdk meninggal dunia, dan mengakibatkan kerugian material,” terangnya.
Disampaikannya, hak korban atau ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja harus dipenuhi. Perusahaan juga wajib memenuhi hak korban atau ahli waris tersebut.
“Hak-hak korban/ahli waris yang merupakan kewajiban perusahaan dan harus diselesaikan misalnya santuan kematian dan lain-lain atau hak pengobatan korban yang harus diobati sampai sembuh,” imbuhnya.
Ditambahkannya, tak hanya hak yang harus dipenuhi. Sistem dan manajemen dalam perusahaan yang mengakibatkan kecelakaan kerja tersebut harus diperbaiki atau diubah.
“Dari sisi management perusahaan kalau ada kesalahan sistem yang mengakibatkan kecelakaan kerja, itu harus diperbaiki atau diubah,” tandasnya.
Kendati demikian, dari data Polres Berau, ada dua laka kerja (Fataliti) yang terjadi dikurun waktu 3 tahun ke belakang.
“Satu dari PT Pama. Karyawan meninggal dunia,” singkat Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna. (*)